BANDUNG – HT (39) yang berprofesi sebagai petani sayur di Kecamatan Lembang, Bandung diciduk Satnarkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram.
Sabu yang senilai Rp1 miliar lebih tersebut, dikemas ke dalam plastik bening oleh HT. Untuk diedarkan di wilayah KBB dan Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ditangkapnya HT, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, kami selanjutnya melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu. Dan Kamis 6 Oktober 2022, jajaran Satnarkoba Polres Cimahi menggeledah rumah HT di Lembang”. Kata AKBP Imron Ermawan kepada saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Rabu (12/10/2022).
Dari kediaman HT, lanjut Imron, jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menemukan sabu sebanyak 9 paket sabu siap edar.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu di rumah HT seberat 1,1 kilogram atau senilai Rp 1 miliar bila dirupiahkan. Kami pun langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.
Hasil Pemeriksaan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Imron, HT menerima sabu dari seseorang berinisial D dan tengah diburu Satnarkoba Polres Cimahi.
“Dari rumah HT kami juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang dipakai menjalankan operasinya dalam menjual sabu. Kami juga menetapkan D sebagai DPO Daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Imron.
“HT juga mengakui telah menerima sabu dari D sebanyak 2 kali. Dengan imbalan Rp 20 juta untuk mengedarkan barang tersebut,” sambungnya.
Imron menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus seorang petani sayur yang edarkan sabu tersebut. Dan atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya, minimal 5 tahun, seumur hidup, atau bisa juga hukuman mati,” ujarnya menegaskan.