BANDUNG – Sebanyak 18 pelaku diciduk jajaran kepolisian. Karena kedapatan telah dan akan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Dari belasan pelaku ini, polisi ikut menyita narkoba jenis sabu 129,62 gram, ganja kering 294,23 gram, tembakau sintetis 26,98 gram, dan obat keras terbatas 1.680 butir.
“Ke- 18 pelaku FR, TP, KU, SA, BS, SB, AP, NN, RR, CM, US, HR, NA, AS, JJ, OS, SA dan ER semuanya merupakan pengedar”. Ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Modus operansi yang digunakan ke 18 pelaku, lanjut Imron. Di antaranya dengan sistem tempel (menggunakan map), ada juga langsung, dan pura-pura jualan topi.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan adanya ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sementara maksimal 20 tahun,” tutur Imron.
Lebih lanjut, Kapolres meminta masyarakat utamanya di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba apapun jenisnya.
“Jangan sampai generasi muda kita hancur gara-gara narkoba. Tindak tegas para pelaku dengan harapan agar memberikan efek jera kepada mereka,” kata Imron menandaskan.