Dukung Langkah Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Ini Komitmen Pemerintah

Wali Kota Yana Mulyana

BANDUNG – Wali Kota Yana Mulyana akan mendukung langkah polisi memberikan tindakan terukur atau menembak untuk pelaku begal sadis di wilayah Bandung.

“Tentunya kami mengucapkan terima kasih juga apresiasi atas tindakan Polrestabes Bandung,” ungkap Yana saat gelar perkara kasus pelaku begal, Selasa 7 Februari 2023.

Yana menambahkan, Pemkot Bandung juga siap bersinergi dengan pihak kepolisian memberantas kejahatan jalanan seperti begal sadis yang meresahkan masyarakat.

“Demi menjamin keamanan dan juga kondusifitas Bandung kami berkomitmen bersama forum komunikasi pimpinan daerah siap untuk berkolobarorasi,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Proyek Pembangunan RSUD Bojongsoang Sedot Anggaran Rp31 Miliar

Untuk mendukung Polrestabes Bandung, Politisi dari Partai Gerindra itu mengaku telah meminta avar setiap aparat wilayah di Bandung terus meningkatkan siskamling.

“Kita terus meningkatkan siskamling keamanan di wilayah masing-masing. Kita hadirkan kenyamanan,” kata orang nomor satu di Kota Kembang itu menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, ddua begal sadis inisial SN dan MS terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap personel Polrestabes Bandung. Keduanya diketahui sempat membegal warga di Jalan Sarijadi akhir Januari 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan salah satu pelaku begal sadis MS yang ditembak dibagian kaki oleh jajarannya diketahui adalah seorang residivis kasus curanmor (pencurian motor).

Ini Baca Juga :  Cegah Minyak Murah Langka, Disdagin Mulai Tambah Pasokan di 3 Pasar

“Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku begal ini cukup sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang dibawa. Modusnya mepepet di jalan,” ungkapnya, Selasa 7 Februari 2023.

Saat ini, lanjut Aswin, jajarannya tengah mengejar dua pelaku lain yang masih merupakan kelompok begal sadis ini. Dari tangan dua pelaku yang sudah diamankan turut disita barang bukti delapan unit motor.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Kami tegaskan lagi, tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung seperti begal,” ucap Kapolrestabes.