Berita  

Dukung Aspirasi, Salah Satu Kades di Sumedang Ini Antar Langsung Perangkat Desanya ke Jakarta

Aksi Perangkat Desa
Kepala Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Dedeng Saepurohman (Tengah) saat mengikuti aksi para perangkat desa di Gedung DPR RI

INISUMEDANG.COM – Dalam rangka mendukung aksi perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk menyampaikan aspirasinya.

Kepala Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Dedeng Saepurohman mengantarkan langsung para Perangkat Desanya untuk bergabung di Gedung DPR/MPR RI Jakarta dengan para perangkat desa se-Indonesia.

Menurutnya, keberangkatan dirinya dengan para perangkat desa se-Kabupaten Sumedang ini, sebagai bentuk dukungan dari seorang kepala Desa.

“Ini adalah bentuk dukungan saya sebagai Kepala Desa terhadap para perangkat Desa yang tengah memperjuangkan nasibnya”. Kata Dedeng saat dihubungi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Rusak Dua Mobil, Ini Data Korban Longsor di Cadas Pangeran Sumedang

Sebagai Kepala Desa, lanjut Dedeng, tentu saja dirinya ingin turut memperjuangkan dan mendukung PPDI dalam menyampaikan seluruh aspirasi kepada Wakil Rakyat di Jakarta.

“Saya menganggap para perangkat Desa itu adalah mitra kerja. Jadi apa saja yang diperjuangkan oleh para perangkat Desa, tentu saya akan mendukung,” ujarnya.

“Hari ini ada sekitar ratusan perangkat Desa di Kabupaten Sumedang yang berangkat langsung ke Jakarta. Saya senang bisa turut serta bergabung dengan mereka dan turut mengantarkan para perangkat Desa Cilayung dalam menyampaikan aspirasinya”. Ujar Kades yang aktif menjadi relawan bencana ini.

Ini Baca Juga :  Temuan Mayat di Bawah Jembatan Ragadieum Sumedang Hebohkan Warga

Seperti diketahui puluhan ribu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) termasuk Sumedang pada hari menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Mereka akan mengusung 11 tuntutan yang dikemas dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) Jilid III. Diantaranya, meminta pemerintah pusat untuk mengakui perangkat desa sebagai pegawai tetap (dengan peraturan khusus). Yakni dengan dibuktikan, seperti adanya Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD).