BANDUNG – Pengelola Kebun Binatang Bandung dalam hal ini Yayasan Margasatwa Tamansari memiliki tunggakan sewa lahan per April tahun 2023 sekitar Rp17,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus dalam keterangannya kepada para wartawan.
Yayasan Margasatwa Tamansari yang merupakan pengelola Kebun Binatang Bandung pada tahun 1970 rajin membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007.
Namun sejak tahun 2008, kewajibannya itu tak ditunaikan hingga tahun 2023. Di mana jumlah utang yang harus dibayar ke Pemkot Bandung mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
“Pemkot Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” kata Agus.
Menurutnya, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar itu dari berbagai bukti. Maka setelah tahapan persiapan selesai lahannya akan disegel.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
“Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III mengajukan Kasasi sehingga kami merencanakan pengambilalihan kebun binatang,” ujar Agus.
Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jawa Barat dan Korsupgah KPK-RI.
“Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP,” tandas Kepala BKAD Kota Bandung itu.