SUMEDANG – Dua Desa di Kabupaten Sumedang akan kembali mengajukan pemekaran Desa di tahun 2025 ini.
Adapun kedua desa tersebut yaitu Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan dan Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara.
“Iya, untuk pengajuan pemekaran Desa Cigendel saat ini masih proses verifikasi administrasi,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 22 Januari 2025.
Dadang menuturkan, Desa Cigendel dimekarkan menjadi dua yang bermana Desa Riksa Jaya. Sedangkan untuk pemekaran Desa Mekarjaya saat ini masih dalam tahap proses sosialisasi di tingkat Desa.
“Jadi, yang sudah resmi mengajukan pemekaran itu Desa Cigendel. Sedangkan Desa Mekarjaya masih dalam tahap sosialisasi dan musyawarah di tingkat Desa,” ungkapnya.
Diakui Dadang, bahwa secara persyaratan Desa Cigendel telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Begitu juga dengan desa Mekarjaya.
“Untuk Jumlah penduduk Desa Cigendel saat ini hampir 3000 an KK, sementara syarat minimal desa ingin dimekarkan adalah 2400 KK,” jelas Dadang.
Adapun untuk batas wilayah Desa Cigendel dengan Desa Riksa Jaya ketika nanti dimekarkan, lanjut Dadang, rencananya pembatasnya adalah jalan nasional yang melintasi wilayah Desa Cigendel.
“Untuk rencana pemekaran Desa ini, pemerintah Desa Cigendel telah melaksanakan musyawarah tingkat desa,” ujarnya.
Sementara untuk proses verifikasi administrasi pemekaran desa Cigendel, Dadang menargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.
“Insya allah, kami targetkan proses verifikasi administrasi pemekaran Desa Cigendel selesai dalam waktu tiga bulan,” tandasnya.