Kapolri Tetapkan Empat Tersangka
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya yaitu Irjen Ferdy Sambo. Kapolri menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam peristiwa tersebut, tim khusus Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempat dikenakan PAsal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Lalu, siapakah Irjen Ferdy Sambo itu? Dikutip dari Wikipedia Indonesia, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang jenderal polisi yang lahir 9 Februari 1973 di Barru Sulawesi selatan adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022). Sambo juga ikut terlibat dalam penanganan kasus Bom Sarinah 2016 silam.
Terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 9 Agustus 2022 Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.