DPRD Sumedang Pantau Kebijakan Honor PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan

SUMEDANG – Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga teknis kependidikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Nana Suryana, mengatakan monitoring ini penting untuk memastikan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi serta tidak merugikan tenaga pendidik.

Nana menegaskan, komisi III DPRD Sumedang akan terus mengawal kebijakan ini agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dan DPRD juga meminta agar kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Ini Baca Juga :  Siap-siap Pemkab Sumedang Bakal Membuka Lowongan CPNS dan PPPK 2024

“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar melindungi hak dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan, tanpa menyalahi aturan yang ada,” ujar Nana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, memaparkan bahwa Pemkab Sumedang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp53,5 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai 5.402 orang, termasuk guru dan tenaga teknis kependidikan.

Menurut Eka, mekanisme pemberian upah bagi PPPK Paruh Waktu Guru dilakukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu rujukannya adalah regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ini Baca Juga :  Dukung Disabilitas Tingkatkan Kemandirian, YBM PLN Sumedang Serahkan Bantuan kepada APDL

Eka menuturkan, terdapat 536 orang guru yang menerima upah dari APBD sebesar Rp55.000 per bulan. Upah tersebut diberikan sebagai pemenuhan syarat administratif agar guru bersangkutan dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun demikian, upah yang diterima guru tidak utuh karena adanya kewajiban iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi iuran tersebut sebagian dibayarkan oleh guru dan sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Eka menandaskan.