DPRD Kaget Saat Ramadan Masih Ada Toko di Bandung Jual Miras Ilegal

Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya

BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya kaget mendapati masih ada toko di Bandung menjual minuman keras (miras) secara ilegal di bulan Ramadan 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan Edwin setelah dirinya melakukan sidak penjualan miras di beberapa titik toko yang ada di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar.

Lebih lanjut, Edwin pun menyayangkan sikap pemilik toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal. Terlebih bisnis tersebut dilakukan disaat bulan suci Ramadan. 

“Saya mendapat laporan dari warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual miras maka dari itu saya dan tim dari pemerintah sidak,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Tuntaskan Janji Politik, Wali Kota Bandung Masifkan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah

Politisi dari Partai Golkar itu menyebut berdasarkan informasi yang diterima  dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di tempat tersebut.

“Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.

“Dalam Perda, hanya tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti, hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran yang bertanda khusus,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD itu kembali menyayangkan masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.

Ini Baca Juga :  Kawal Arus Mudik 2023, Dishub Siapkan 9 Pospam di Bandung

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadan. Diimbau kepada warga bila menemukan hal serupa bisa langsung sampaikan saja kepada DPRD,” tuturnya.

“Saya juga berterimakasih kepada warga yang sudah bekerja sama, mudah-mudahan perjuangan kita ini bisa membantu menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat,” ucap Edwin menambahkan.