BANDUNG – Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan mengingatkan para pengusaha soal kewajiban memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) jelang momen Lebaran 2023.
Lebih lanjut, Politisi PKS ini meminta agar pengusaha berbagai sektor yang memang memiliki pegawai tidak mencicil apalagi sampai menunggak menunaikan THR.
“Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja soal kewajiban THR,” ungkap Tedi usai meninjau Posko THR, Kamis 6 April 2023.
Tedy mengaku sengaja berkunjung ke Posko Pengaduan THR untuk memastikan ada tidaknya permasalahan pemberian hak pegawai oleh pengusaha tidak terkendala.
“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan,” ujarnya.
Tedy berharap, apa yang telah diupayakan Disnaker Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati pengusaha.
“Kalau dari awal (regulasi tersebut) terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Tedy menuturkan, pada tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR. Terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pegawai.
“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” kata Ketua DPRD Bandung itu menandaskan.