DPRD Heran Lahan Sawah di Kabupaten Bandung Menyusut Signifikan

lahan sawah menyusut
Lahan sawah di Kabupaten Bandung menyusut signifikan.

BANDUNGDPRD Kabupaten Bandung ikut bereaksi menyikapi adanya data bila dalam kurun waktu beberapa tahun saja lahan sawah di wilayahnya menyusut signifikan.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia heran. Dengan menyusutnya lahan sawah yang begitu besar dari 30.000 hektar menjadi 17.000 hektar hanya dalam 2 tahun.

“Saya tidak mengerti. Saat pembahasan Perda nomor 1 tahun 2019, eksisting luas lahan berkelanjutan 31.000 hektar dan kini berkurang hampir setengahnya,” kata Dasep.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menila bila menyusutnya lahan sawah ini memang terjadi alih fungsi lahan jelas ada regulasi yang mengaturnya.

Ini Baca Juga :  Sah! DPRD Sumedang Setujui Hibah Tanah Daerah untuk Polres, Kemenag, MUI dan UPI

“Di Pasal 34 ayat (2) dijelaskan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemda dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan atau karena bencana,” ucap Dasep.

Dalam hal kepentingan umum, lanjut Dasep, juga ada syarat. Misal untuk pembangunan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, pelabuhan, hingga cagar alam.

“Untuk itu menyikapi menyusutnya lahan sawah yang besar ini dipakai apa saja? Serta lokasinya dirinci dimana saja ? Apakah alih fungsi lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Bandung Mengaji, Cara Merenungi Nilai Alquran dalam Pancasila

Menurutnya, persoalan ini harus dijelaskan kepada Publik secara transpran. Karena segala bentuk perizinan yang berakibat alih fungsi dikecualikan untuk kepentingan umum.

“Kenyataannya di lapangan, banyak lahan yang sudah berubah dari lahan sawah atau pertanian jadi perumahan juga bangunan lain. Itu yang tidak saya mengerti,” katanya.