BANDUNG – DPRD mengapresiasi tindakan penyegelan sebuah minimarket di Jalan Cihampelas No 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong oleh Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Bandung.
Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya menilai upaya penyegelan yang telah dilakukan itu salah satu bentuk unsur pemerintah dalam melaksanakan dan juga menegakkan peraturan daerah (perda) di Bandung.
“Penertiban dengan bentuk penyegelan unit usaha minimarket tersebut telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Edwin, aktivitas minimarket ini telah secara jelas dan nyata melanggar ketentuan aturan dalam pendirian usaha, karena belum mengantongi persyaratan dasar yaitu IMB, PBG dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Padahal ini syarat administrasi dasar dari ketentuan berusaha dan berinvestasi. Bahkan, meski sudah diperingatkan berulang kali oleh instansi terkait, namun peringatan tersebut terus diabaikan,” ucap Edwin.
Selian IMB, PBG dan SLF, kata dia, pendirian unit dan pelaksanaan usaha minimarket ini pun telah melanggar Perda Cagar Budaya, dengan melakukan perusakan bangunan cagar budaya yang ada di lokasi yang sama.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya, agar lebih berhati-hati menyelenggarakan usaha dan berinvestasi. Pemilik pun telah mengakui pelanggaran yang dilakukannya,” tutur Politisi Golkar itu.
“Perlu kami tegaskan, bahwa kami sama sekali tidak melarang adanya investasi di kota ini, bahkan kami mendukung pihak manapun yang ingin membangun dan menyejahterakan Bandung,” sambung Edwin.