DPR RI Sentil Pemkab Bandung Gegara Cabut Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah

BANDUNG – Komisi VIII DPR RI menyentil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung usai mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku terus mendorong kemajuan madrasah diniyah takmilyah (MDT) Kabupaten Bandung termasuk kesejahteraan para tenaga pengajar.

Sebab, legislator dari Partai Golkar itu menyatakan jikalau dirinya pernah mengenyam di MDT. Sehingga sangat memahami permasalahan yang dihadapi lembaga pendidikan tersebut.

“Saya tentu akan terus berkomitmen mendorong pendidikan agama Islam,” ucap Ace kepada wartawan saat diskusi dengan guru ngaji dan guru MDT di Soreang.

Ini Baca Juga :  Polresta Bandung Gelar Jum'at Curhat untuk Tampung Keluh Kesah Warga

Ace merasa senang dapat bersilaturahmi dengan guru gaji dan madrasah. Ace memiliki nilai dan pengalaman tersendiri terkait madrasah sebab pernah mengenyam pendidikan Islam.

Di tengah perkembangan teknologi, dia mengapresiasi guru madrasah yang gigih mengajar ilmu agama kepada para murid. Dia pun berusaha menyerap aspirasi dari para guru madrasah.

“Dulu saya sekolah di negeri, pukul 13.00 WIB sudah pulang ke rumah dan dilanjutkan sekolah agama (madrasah diniyah) sampai sore. Saya belajar tajwid, belajar Safinatu Najah, belajar awamil, belajar tentang doa-doa, tentang imla’ dan lain,” kata dia.

Ini Baca Juga :  Tak Mau Dadang-Ali Kalah di Pilkada 2024, Dede Yusuf Kerahkan Pasukannya

Ace memeastikan akan terus mengawal di DPR RI agar pendidikan Islam terus semakin maju. Termasuk mendorong perkembangan madrasah diniyah takmaliyah.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu mengaku sempat kaget dan kecewa kepada Pemkab Bandung karena mencabut peraturan daerah (Perda) tentang madrasah diniyah takmiliyah.

“Terkait persoalan ini, saya akan kumpulkan anggota Fraksi Golkar (DPRD) dan saya akan minta klarifikasi,” ungkapnya menandaskan.