INISUMEDANG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Kinerja dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Desa yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sumedang Utara.
Kegiatan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, Kabid Pemerintah Desa pada DPMD Kab. Sumedang, Inspekstur Pembantu pada Inspektorat Kab . Sumedang, Camat Sumedang Utara, Camat Sumedang Selatan, Camat Ganeas, BPS Sumedang dan para Kepala Desa
Menurut Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si mengatakan, tugas pemerintahan ialah menurunkan angka kemiskinan, menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya semua itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, pembangunan adalah proses untuk memperbaiki pemerintahan ke depan dan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan satu tatanan untuk merubah pemerintahan”. Ujarnya.
Masih kata Herman, tujuannya untuk menjadikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas melalui delapan area perubahan RB,d alam meliputi Manajemen Pemerintahan, Tata laksana, Kelembagaan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas kinerja, Perundang-undangan dan Pelayanan Publik.
“Kepada camat untuk melakukan monev RPJMDes, RKPDes agar Desa bisa termotivasi supaya nilai SAKIP Desa memperoleh nilai terbaik”. Ucapnya.