Lebih lanjut, Bambang menambahkan, desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 , desa merupakan daerah otonom, mandiri dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pemerintahan.
” Kita (Pemprov, Pemkab, Pemerintah Pusat), memiliki tanggung jawab untuk mendorong desa supaya betul-betul bisa membangun desa berdasarkan kemandiriannya, dan kita melakukan pendampingan, dan pembinaan,” bebenya.
Meski begitu, lanjut dia, kalau kita mengacu kepada Permendes 13 Tahun 2020 didalamya ada status desa, yakni status desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa ertinggal, dan desa sangat tertinggal.
“Saat ini, di Jawa Barat sudah tidak ada lagi desa yang sangat tertinggal, namun hanya tersisa 121 desa yang tertinggal,”katanya.
Meski begitu, kata dia, untuk mengurangi jumlah desa tertinggal di Jawa Barat, pihaknya mengajak semua sektor menyamakan persepsi untuk mendorong dengan multi sektor.
“Kami berharapa desa bisa mandiri, bisa membangun kemandiriannya, dan desa sebagai daerah otonom betul-betul bisa melaksanakan penyelanggaraan pemerintahnya dalam kerangka besar untuk mensejahterahkan masyarakatnya yang ada di desa,” tuturnya. (IWO)