SUMEDANG – Untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi. Para pengusaha tembakau di Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat berharap mendapatkan dukungan regulasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, H. Agus Mulyawan menyampaikan, industri tembakau memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan, masyarakat, petani dan para pekerja di Sumedang.
Agar dapat berkembang dengan baik, lanjut Agus, pihaknya berharap mendapatkan kemudahan regulasi untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi.
“Ini tentunya sangat penting, karena dengan regulasi yang mudah dapat mendorong pertumbuhan industri yang legal,” kata Agus belum lama ini di Darmaraja.
Menurut Agus, di Kabupaten Sumedang, terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN dan tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari.
Namun walaupun jumlahnya cukup signifikan, Agus menilai masih diperlukan dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor industri tembakau ini.
“Keberadaan industri tembakau memberikan manfaat nyata, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga lewat kontribusi cukai yang kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkap Agus.
Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri di suatu wilayah, kata Agus, maka potensi penerimaan DBHCHT juga akan meningkat.
“Daerah penghasil cukai biasanya memiliki industri tembakau yang aktif. Ini tentu dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, petani dan pengembangan industri dengan memanfaatkan DBHCHT yang diterima,” ucapnya.
Agus juga menekankan pentingnya DBHCHT yang selama ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, petani dan pengusaha. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembinaan industri, pelatihan manajemen, hingga pengadaan mesin produksi.
“Aspek akuntansi dan perpajakan juga harus diperhatikan agar industri tembakau dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” harapnya.
Selain itu, tambah Agus, perlu adanya pengawasan terhadap industri tembakau yang dinilai ilegal. Dimana kemudahan perizinan adalah salah satu cara ampuh untuk menarik pelaku usaha agar beroperasi secara legal.
“Bila perizinan untuk para pelaku industri tembakau dimudahkan. Maka akan membuka peluang untuk pengusaha industri tembakau berinvestasi. Sehingga dapat mengantisipasi adanya perusahaan tembakau yang ilegal,” tandas Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang itu.