Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melaksanakan sidang putusan atas dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisioner KPU Sumedang, pada Rabu 2 Agustus 2023.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua, Dr. Ratna Dewi Pettalolo dan I dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota. Sidang memutus nomor pengaduan no 90-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan nomor Perkara 75-PKE-DKPP/V/2023.
Dalam putusannya Majelis memutus merehabilitasi Kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang. Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah, Iyan Sopian, Asep Wawan.
Selain itu, dalam putusannya juga Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan paling lama 7 hari. Sejak putusan dibaca dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi.
Seperti diketahui, sebelumnya adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para komisioner dan Sekertaris KPU Kabupaten Sumedang. Yang diadukan oleh Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar dan Imam Fauzi.
Melanggar Ketentuan Perundang-undangan dalam Proses Seleksi PPK
Dimana ketujuhnya mengadukan Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, lyan Sopian, Asep Wawan dan Mamay Siti Maemunah Suhandi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang) sebagai Teradu I sampai V serta Adnal Nurba Tjenreng (Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang) sebagai Teradu VI.
Teradu IV diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang, di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.
Sedangkan Teradu VI diduga tidak maksimal dalam memberikan dukungan teknis administratif dalam proses seleksi PPK. Karena adanya peserta ganda dalam proses seleksi PPK di Kecamatan Surian.
Kemudian diminta tanggapannya atas putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi bersyukur atas putusan dari DKPP.
“Alhamdulillah, puji syukur hari ini DKPP RI telah memutus dengan putusan merehabilitasi nama baik Saya sebagai ketua dan para anggota KPU Sumedang. Ini menunjukan bahwa apa yang telah kami lakukan memang sudah sesuai dengan regulasi,” tandasnya.