Berita  

Ditutup Karena Tak Miliki Izin, Pengembang Perumahan di Pamulihan Sumedang Buka Suara

Foto: Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal

INISUMEDANG.COM – Dadan selaku penanggung jawab lapangan perumahan PT Lumbung Karya Pratama akhirnya buka suara soal penghentian sementara aktivitas perumahan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang pada Selasa 26 Maret 2024.

Selaku penanggung jawab Dadan mengaku jika adanya aktifitas alat berat di lokasi yang akan dijadikan perumahan itu, yaitu dalam upaya penataan lahan semata dan belum ada aktifitas pembangunan, karena memang izinnya belum keluar.

“Aktivitas alat berat itu hanya untuk penataan semata dan merapikan lahan yang miring dan sebagainya. Dan aktivitas itu masih jauh dari pembangunan,” kata Dadan saat ditemui wartawan, ketika memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang, 27 Maret 2024.

Ini Baca Juga :  Mengenal Sersan Sujidin Babinsa Cigendel yang Dikenal Sebagai Penunggu Cadas Pangeran Sumedang

Adapun terkait izin sendiri, Dadang menyampaikan, saat ini masin dalam proses dan izin dari masyarakat setempat mulai dari RT, RW sudah ada dan tinggal menunggu tandatangan dari Kepala Desa.

“Saya menghargai kepala Desa, mungkin pihak Desa ada kekhwatiran terkait masalah tanah dan sebagainya. Makanya, nanti pada hari senin mendatang, rencananya akan kumpul lagi bersama kepala Desa, Kecamatan dan Satpol PP untuk mengclearkan semaunya,” ungkapnya.

Dadang berharap segala permasalahan di lapangan dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan tanpa ada permasalahan.

Ini Baca Juga :  Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Banjaran Ngadu ke PDI Perjuangan

“Intinya, kami akan memproses semua perizinan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, kehadiran pengembang sendiri dalam rangka memenuhi undangan untuk klarifikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Pada prinsipnya, setelah tindak lanjut rapat yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, kita sepakati bahwa kegiatan untuk dihentikan sementara karena proses perizinan belum ada. Dan persetujuan tetangga pun belum ditandatangani oleh Kades dan Camat,” kata Rizzal.

Ini Baca Juga :  Hari Ketiga, Pendaftar Panwascam di Sumedang Tembus 269 Orang

“Jadi pada prinsipnya, pembangunan perumahan itu akan dihentikan sampai, pengembangan dapat menunjuk atau memproses perizinannya,” tandasnya.