Berita  

Ditolak PN Sumedang, Mantan Direktur PDAM Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

F Zabbar Ahmad SH Kuasa Hukum Mantan Direktur PDAM Sumedang

INISUMEDANG.COM – Putusan perkara gugatan oleh mantan Direktur PDAM Tatang Hidayat ke PDAM Sumedang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang. Dan selanjutnya majelis hakim memberikan peluang untuk naik banding atas perkara itu kepada penggugat.

Atas penolakan tersebut, Kuasa hukum F. Zabbar Ahmad SH mengatakan, pihak kliennya telah sepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.

“Ya kami akan terus berusaha untuk memperjuangkan klien kami saudara Tatang Hidayat atas gugatannya ke PDAM Sumedang. Semoga perkara dengan naik banding ini, bisa di terima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung,” tandasnya kepada IniSumedang.Com, Kamis 2 Juni 2022.

Ini Baca Juga :  Terduga Pelaku Penodongan di Sumedang Ternyata Tetangga Korban, Begini Kata Polisi