INISUMEDANG.COM – Hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Dusun Cijanggel RT 01/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.
Gelar perkara lakalantas yang menyebabkan meninggalnya 4 orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam rilis tertulisnya, Senin (8/11/2021).
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraannya. Namun, kami belum memastikan penyebab kecelakaan, karena masih dalam penyelidikan, dan menunggu hasil dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),” kata Dedi.
Sementara itu, kata Dedi, untuk pengemudi Truk yang berinisial S sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka, sudah kami tahan untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar Dedi.
Adapun untuk sopir truk tersebut, sambung Dedi, dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau 310 ayat 4 dan 2, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan Ancaman hukum 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan INISUMEDANG.COM sebelumnya, kecelakaan beruntun antara truk dan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Dusun Cijanggel RT 01/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
4 orang dinyatakan tewas ditempat pada peristiwa tersebut, yaitu Rian Sandi Permana (16), pelajar, warga Dusun Margamekar RT 02/12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kemudian, Listiani Hapita Dewi (31), Ibu rumah tangga, warga Dusun Cikandang RT 03/02, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Iyah Sariah (50), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Cikandang RT 03/02, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dan yang keempat adalah Rina Anggraeni (17), pelajar, warga Dusun Pandaysari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Selain empat korban tewas, tiga orang mengalami luka ringan yaitu Muhammad Ridwan (29) dan Titin Supriatin (20), yang merupakan warga Dusun Margamekar RT 02/12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Sementara satu korban luka lainnya yang dibonceng sepeda motor Honda Vario, belum diketahui identitasnya.