Berita  

Ditelepon Orang Mengaku Kasatpol PP Sumedang, Pengembang Perumahan Kena Tipu Puluhan Juta

Foto: Lokasi penataan lahan untuk perumahan di Dusun Babakan, Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan.

INISUMEDANG.COM – Pengembang perumahan PT Lumbung Karya Pratama mengaku menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta oleh orang yang mengaku sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Pengembang perumahan PT Lumbung Karya Pratama sendiri merupakan salah satu pengembangan perumahan yang diketahui baru saja ditutup aktivitasnya penataan lahannya oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena belum memiliki izin.

Terungkapnya peristiwa penipuan yang mengakibatkan pengembang perumahan merugi Rp 25 Juta itu, setelah penanggung jawab perusahaan tersebut memenuhi pemanggilan dari Satpol PP di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang di Jalan
Pacuan Kuda Lama No.48, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45623.

Ini Baca Juga :  IRT Hilang di Desa Cijambu Sumedang Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

“Jadi menurut pengakuan penanggungjawab perumahan, mereka diminta mentransfer uang sebanyak 2 kali pada tanggal
21 dan 22 Maret 2024 oleh penelpon yang mengaku sebagai Kasatpol PP Syarif Efendi Badar,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut pengakuan korban, lanjut Rizzal, orang yang menelpon dan mengaku Kasatpol PP tersebut dengan DP foto Kasatpol PP juga itu, meminta sejumlah uang untuk ditransfer dengan nominal pertama meminta Rp 15 juta dan dihari berikutnya meminta lagi ditransfer senilai Rp 10 juta.

Ini Baca Juga :  Banjir di Ujungjaya Sumedang, Ratusan Rumah Terendam, Satu Orang Meninggal Dunia

“Penelepon yang mengaku Kasatpol PP itu, meminta uang dengan dalih untuk uang operasional anggota yang kelapangan dan untuk uang rekomendasi. Barusan hasil transfer sudah diperlihatkan kepada kami, dan memang betul korban mentransfer dengan total Rp 25 Juta,” ungkap Rizzal.

“Kami pun sudah menyampaikan ke pa Kasatpol PP dan beliau memastikan tidak pernah meminta ataupun menyuruh kepada korban untuk mentransfer uang tersebut,” tambah Rizzal.

Atas hal tersebut, Rizzal menyarankan agar pelaku usaha untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena telah mencemarkan nama baik Kasatpol PP Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Anggaran TMMD Tahun 2025 di Kabupaten Sumedang Capai 1,6 Miliar

“Kajadian ini tentunya telah merusak nama baik. Maka dari itu kami menyarankan untuk melaporkan kejadian itu, ” tandasnya.