Ditargetkan Rampung 2021, Tim Percepatan Tol Cisumdawu Survei Lahan Pengganti Tanah Kas Desa

INISUMEDANG.COM – Tim Percepatan Pembebasan Tol Cisumdawu mulai melakukan survei lahan pengganti untuk Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena lintasan proyek jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).

Dimana, untuk pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu ini, ditargetkan rampung pada 2021 mendatang.

Adapun survei pertama, yang dilakukan Tim Percepatan Pembebasan Tol Cisumdawu yaitu ke TKD Mulyasari, salah satu dari 5 desa di Kecamatan Sumedang Utara yang terkena lintasan Tol Cisumdawu.

Survei Tim percepatan Tol dari Pemkab tersebut dipimpin langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabag Keuangan dan Aset, Kabid Pemerintahan dan Sosial pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda), Kabag Hukum Setda, Kabag Perencanaan dan Pembangunan, Camat Sumedang Utara, BPN, PPK lahan, Kades dan BPD Mulyasari.

Ini Baca Juga :  7 Tahun Gedung Kantor Mekarjaya Sumedang Tak Kunjung Dibebaskan Tol Cisumdawu

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman mengatakan, survei ini merupakan prasyarat dalam proses selanjutnya, yaitu pengajukan rekomindasi atau ijin gubernur atas pembebasan tanah kas desa tersebut.

“Hari ini, kami survei TKD Mulyasari dalam rangka percepatan pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Selanjutnya tim ini akan lakukan survei desa lainnya di Kecamatan Sumedang Utara yang terkena jalur lintasan jalan Tol Cisumdawu,” ujarnya, ketika dikonfirmasi wartawan disela kegiatannya di Desa Mulyasari, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Martin Andreas Panjaitan mengatakan, untuk Desa Mulyasari, akan mendapatkan tanah pengganti yang lebih luas, selain itu lahan penggantinya memiliki potensi lebih produktif.

Ini Baca Juga :  Tabrak Barrier, Mobil Daihatsu Ayla Terguling di Tol Cisumdawu Sumedang

“TKD Mulyasari yang dibebaskan sekitar 820 bata. Sementara untuk tanah penggantinya lebih luas berupa tanah sawah sekitar 1270 bata. Jadi pembebasan lahan untuk TKD ini, pihak desa lebih diuntungkan, karena lahan penggantinya lebih luas,” kata Martin menegaskan.

Sementara itu, terkait pembebasan TKD yang terkena lintasan Tol Cisumdawu ini, dinilai tidak ada kepastian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Iwan Gunawan bahwa, untuk pengajuan pembebasan lahan TKD-nya sudah dimulai dari tahun 2010 lalu, dimana pada saat itu terjadi penolakan dari warga karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Ini Baca Juga :  Antisipasi Erosi, Polisi di Jatinangor Sumedang Tanam Pohon di Proyek Irigasi Tol Cisumdawu

Namun sampai saat ini, pembebasan lahan TKD tersebut mengalami ketidak pastian.

“Dengan adanya rencana percepatan pembangunan Tol ini. Mudah-mudahan ada tindaklanjut secepatnya. Saya sangat apreasiasi kepada pa Sekda yang secara tegas, jelas dan terjadwal dengan menargetkan Maret ini ganti ruginya selesai. Tentunya, kami berharap itu benar-benar selesai tidak mundur-mundur lagi,” tandasnya.