Disperidag Provinsi Bakal Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau di Sumedang

Foto: Kabid Industri Aktap Disperindag Provinsi Jabar, Arif Muhamad Fajar

INISUMEDANG.COM – Upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar bakal membangun Sentra Industri Hasil Tembakau di tiga lokasi di Jawa Barat diantaranya di Garut, Cianjur, dan Sumedang. Kegiatan diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) Kick Off Feasibility Studi terkait Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Hotel Skyland City Jatinangor, Jumat (9/8/2024).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih SE M.Ap melalui Kabid Industri Aktap Disperindag Provinsi Jabar, Arif Muhamad Fajar mengatakan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Sumedang, mengingat Jawa Barat potensi industri tembakaunya yang luar biasa, ditambah para pelaku industri tembakaunya juga banyak.

“Namun kita sangat miris ketika kita belum memiliki sentra industri hasil tembakau. Kita kalah dengan provinsi-provinsi yang lain yang sudah memiliki sentra industri tembakau yang notabene mereka potensinya sangat kecil. Akan tetapi Jawa Barat dengan potensi yang sangat besar belum memiliki sentra industri hasil tembakau. Nah sekarang Jawa Barat sedang membuat Feasibility Study di tiga kabupaten yang pertama di Garut, Cianjur dan yang ketiga ini di Sumedang,” ujarnya.

Sehingga dirinya berharap ke depan bahwa Jawa Barat memiliki sentra industri hasil tembakau yang menjadi pusat studi dan penelitian. Tujuannya adalah untuk meminimalisir beredarnya rokok ilegal karena kalau di luar sentra itu mereka memungkinkan adanya peredaran rokok ilegal. Tetapi kalau mereka sudah memiliki Sentra Industri kemudian usahanya juga di dalam kawasan sentra industri, mereka akan diberikan kemudahan-kemudahan.

Ini Baca Juga :  Dorong UMKM Go Global, bank bjb Meriahkan The 11th East Asia Local and Regional Government Congress

“Yang pertama mereka juga bisa bertukar cukai hasil tembakau. Kemudian juga ada penundaan pembayaran Cukai selama 90 hari, kemudian juga ada fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ketika mereka masuk ke dalam sentra industri. Intinya adalah untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal dan mereka diharapkan nanti ketika sudah terbangun masuk ke dalam sentra itu ada pasar lelang tembakau di Tanjungsari,” ujarnya.

Dari beberapa diskusi sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah tersedia lahan yang tidak terpakai untuk bisa dimanfaatkan menjadi sentra industri hasil tembakau. Semisal di kawasan pasar Tembakau Tanjungsari kan itu luas. Sudah ada UPTD nya, kemudian ada gudangnya.

Ini Baca Juga :  Pria 79 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Gubuk Wilayah Cinangsi Sumedang

“Jadi adanya Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau tidak akan mengganggu pasar tembakau yang ada di Tanjungsari. Sebab, aktifitas pasar lelang tembakau hanya berjalan seminggu 2 hari yakni Selasa dan Sabtu,” ujarnya.