INISUMEDANG.COM – Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang menggelar Sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Sumedang, di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang. Kamis (25/11/21).
Menurut Kepala Bidang Pariwisata Ellan R. Nagari, S.Si mengatakan bahwa ada 35 Pengelola Objek Wisata Sumedang yang mengikuti kegiatan tersebut dan mengundang narasumber yang ahli di bidang hukum yakni Sekda, Kejari, dan Polres.
“Kegiatan ini merupakan program Sumedang menuju Kabupaten Pariwasata, yang didalamnya tidak hanya memberikan pengetahuan terkait pengembangan dan pengelolaan saja, melainkan berkaitan dengan hukum”. Ujarnya.
Masih menurut Elan, tujuannya memberikan wawasan serta memberi kesempatan para pelaku usaha untuk berdiskusi dengan para narasumber yang kompeten di bidangnya terkait aturan aturan tertentu yang berkaitan dengan hukum di ranah Pariwisata.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan, para pengelola objek wisata dapat lebih memahami aturan aturan hukum di Objek Wisata serta dapat lebih berhati-hati dalam mengelola objek wisatanya”. Tuturnya.
Selain itu, Sekda Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si sebagai narasumber menyampaikan materi terkait Kebijakan Pengembangan Pariwisata Kabupaten Sumedang.
Kebijakan pariwisata merupakan sebuah produk dari proses yang sangat kompleks dan terkait dengan berbagai aspek. Kompleksitas pariwisata disebabkan oleh berbagai perubahan besar pada level lokal, nasional dan internasional.
“Dalam konteks perubahan besar tersebut lingkungan kebijakan pada pariwisata menjadi media yang strategis bagi pemerintah untuk memasarkan potensi wisatanya. Pengembangan destinasi pariwisata memerlukan teknik perencanaan yang baik dan tepat”. Ucapnya.
Kata Herman, teknik pengembangan harus menggabungkan beberapa aspek penunjang kesuksesan pariwisata. Aspek-aspek tersebut yakni, aspek aksesibilitas (transportasi dan saluran pemasaran), karakteristik infrastruktur pariwisata, tingkat interaksi sosial, keterkaitan/kompatibilitas dengan sektor lain, daya tahan akan dampak pariwisata, dan tingkat resistensi komunitas local.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2025, Strategi Pembangunan Daya Tarik Wisata Kabupaten Sumedang antara lain, mengembangkan daya tarik wisata baru, mengembangkan upaya pengelolaan daya tarik wisata yang profesional, memperkuat citra destinasi pariwisata daerah, dan memperkuat Upaya Penataan Ruang Wilayah Dan Konservasi Potensi Kepariwisataan Dan Lingkungan”. Jelasnya..
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Sumedang, Sekdisparbudpora, perwakilan Kejari, Wakapolres Sumedang, dan para Pengelola Objek Wisata Sumedang.