INISUMEDANG.COM – Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupatén Sumedang saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) guna penanganan TKW atau Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang saat ini terlantar di Negara konflik Syria.
Fungsional Penghantar Kerja Ahli Muda pada Bidang Penempatan Perluasan Ketenagakerjaan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten
Sumedang Erni Hearani mengatakan, PMI yang bernama Lia Agustina Dhinata warga Lingkungan Darangdan RT 03 RW 15 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan tidak tercatat di pihaknya sebagai PMI (TKW).
“Atas nama Lia ketika menjadi PMI itu berangkatnya pada tanggal 6 September 2022. Mulai pemberangkatan di Kabupatén Sukabumi, jadi bukan di Sumedang, sehingga tidak tercacat di pihak kami. Mulai dari bandara langsung menuju ke Dhubai, ternyata dari Dhubai sempat tinggal 2 bulan. Lalu di oper kembali ke Syria di Damaskus yang mana negara tersebut negara konflik sampai sekarang”. Jelas Erni kepada Inisumedang.com Selasa 22 Novémber 2022 di ruang kerjanya.
Pihak Disnakertrans, kata Erni, baru mengetahui soal PMI atas nama Lia warga Lingkungan Darangdan itu pada Jumat malam 18 November 2022 kemarin. Dari Lurah Kota Kulon melalui telepon, untuk penanganan penjemputan warganya yang bernam Lia tersebut.
TKW Sumedang Atas Nama Lia Ilegal
“Saya bilang ke pa Lurah Kota Kulon untuk segera melengkapi data, dan saya pun menerima telepon besoknya dari pa Sekda Kabupaten Sumedang. Katanya agar segera dan secepatnya menangani PMI atas nama Lia. Maka dari itu, saya langsung kordinasi dengan pihak Kemenlu, dan Alhamdulillah, pihak dari Kemenlu langsung merespon,” tutur Erni.
Tidak hanya dengan Kemenlu saja, sambung Erni. Pihaknya juga berkordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat. Dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pusat untuk membantu kepulangan PMI atas nama Lia itu.
“Jadi PMI atas nama Lia ini Ilegal menjadi TKW atau PMI. Kalau misalkan legal tentunya akan mudah mencari datanya dan tentunya juga tercacat di kami. Karena kalau menjadi PMI itu dasarnya harus ada dulu persetujuan dari keluarga dan di ketahui oleh RT, RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan, lalu tercacat di kami,” Ujar Erni.
Mudah-mudahan, tambah Erni,
segera bisa dievakuasi dari Negara Syria untuk dipulangkan ke Indonesia dengan selamat sampai Sumedang. Berbagai upaya terus dilakukan dan terus berkordinasi dengan pihak terkait.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Sumedang. Jangan pernah tergiur oleh rayuan rayuan orang yang mengiming imingi gaji besar bekerja ke luar negeri tanpa ada proses yang sah. Kalau berangkat menjadi PMI Ilegal itu akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Erni menegaskan.