BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim bila kewajiban pembayaran THR jelang Lebaran 2023 bagi para pekerja dari perusahaanya di Bandung berjalan baik.
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Ahmad Mustofa menyebut kondusitas pembayaran THR ini seiring rendahnya pengaduan.
“Sebagian besar perusahaan di Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 19 April 2023.
Kalau melihat dari jumlah perusahaan di wilayah Bandung yang jumlahnya ribuan, kata Mustofa, akan tetapi yang konsultasi soal masalah THR tidak terlalu banyak.
Namun, lanjut dia, Disnaker masih mendapatkan aduan terkait THR. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.
“Dari data, perusahaan di Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” ucap Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan.
Mustofa menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya. Seluruh aduan itu sudah diteruskan ke Disnaker Jabar.
Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
“Disnaker Bandung bersifat menampung aduan. Kewenangan untuk menindak dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Mustofa mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Bandung dan pos aduan lainnya.
“Kami tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi atau pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun,” ujarnya.