Disnaker Ingatkan Seluruh Perusahaan di Bandung Bayarkan THR Sesuai Aturan

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana

BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada para karyawan sesuai aturan.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan tidak membayar THR kepada para pekerjanya. Itu hak pekerja,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana.

Rukmana menuturkan jajarannya sudah sejak 13 April 2022 lalu. Sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bandung terkait aturan teknis pembayaran THR untuk para pekerja.

“Pembayaran THR itu harus proporsional. Misalnya tenaga kerja itu masa kerjanya sudah satu tahun, artinya pekerja itu harus mendapatkan THR satu bulan gaji,” katanya.

Ini Baca Juga :  Jelang Malam Tahun Baru 2023, Ratusan Personel Polrestabes Bandung Naik Pangkat

“Dengan masa kerja dibawah satu tahun pembayaran THR-nya secara proporsional. Intinya semua perusahaan membayar THR wajib sesuai aturan,” ucapnya menambahkan.

Rukmana melihat perkembangan ekonomi di Kabupaten Bandung. Khususnya di kalangan pelaku usaha besar maupun sedang dalam tahap pemulihan di masa pandemi Covid-19.

“Jadi, jika ada perusahaan (di Bandung) yang mengeluhkan pembayaran THR dengan dalih belum mengalami peningkatan soal ekonomi, itu hanya alasan saja,” tuturnya.

Di akhir pekan ini, lanjut Rukmana, sudah ada 65 perusahaan yang melapor ke instansinya telah menunaikan pembayaran THR Lebaran 2022 kepada para pekerjanya.

Ini Baca Juga :  Heboh Penyakit Hepatitis Akut, Pemkab Bandung Ikut Lakukan Pencegahan

“Perusahaan yang belum membayar THR kami perkirakan pelaksanannya pada 25 April 2022 mendatang, atau tepat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran,” kata Rukmana.