Berita  

Diskominfosanditik Sumedang Akan Gencar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Erick Febrian. (Istimewa)

SUMEDANG, 18 September 2024 – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, menyampaikan bakal terus melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.

Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Sumedang.

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Erick Febriana, bahwa selain sosialisasi melalui media sosial (medsos) dan media mainstream.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ketentuan bidang cukai ini secara langsung ke masyarakat yang akan dilakukan oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang.

Ini Baca Juga :  Sempat Menggeledah Kantor Dinas PUTR, Begini Kata Kajari Sumedang Soal Kelanjutan Kasus Jalan Cisoka - Citengah

“Sebenarnya sosialisasi ini telah dilakukan sejak awal tahun melalui Medsos dan media mainstream. Akan tetapi, sosialisasi secara langsung ke masyarakat, akan mulai dilakukan di akhir September 2024 ini,” ungkapnya.

Erick menyebutkan, pelaksanaan sosialisasi langsung tentang ketentuan bidang cukai ini, akan dilakukan oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosatik Sumedang, dengan memanfaatkan mobil pelayanan keliling.

Nantinya, lanjut Erick, tim dari Diskominfosanditik akan keliling ke daerah-daerah sambil melakukan woro-woro untuk menginformasikan ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.

“Jadi tak hanya woro-woro, kami juga akan membagi-bagikan stiker dan buku tentang ketentuan bidang cukai ke desa-desa melalui kecamatan,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  90 Persen Bayi Baru Lahir di Sumedang Ditargetkan Tercover Administrasi Kependudukan

Erick berharap, sosialisasi ini dapat menambah wawasan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai. Sehingga nanti, seluruh masyarakat di Sumedang dapat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.

“Sangat penting diketahui masyarakat jika peredaran rokok ilegal bukan hanya akan merugikan masyarakat saja, tetapi juga dapat merugikan pemerintah. Pasalnya, rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pita cukai itu, tidak akan masuk cukai, sehingga keberadaannya menjadi sulit terkontrol,” ungkapnya lagi.

Melalui Tim Wawar Keliling, tambah Erick, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menggempur atau menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang. 

Ini Baca Juga :  H-8 Lebaran, Kapolresta Bandung Cek Langsung Sarana Prasarana Mudik di Jalur Selatan

“Sosialisasi masif ini, adalah salah satu program Gempur Rokok ilegal yang didanai dari DBHCHT yang diterima Pemda Sumedang di tahun 2024 ini,” tandasnya.