Disiplin Prokes, Polsek Jatigede dan Darmaraja Lakukan Operasi Yustisi Rutin

Disiplin Prokes
Disiplin Prokes, Polsek Jatigede dan Darmaraja Lakukan Operasi Yustisi Rutin

INISUMEDANG.COM—Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan Perbup Nomor 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Jatigede dan Darmaraja lakukan operasi yustisi rutin, Senin (7/12/2020).

Kegiatan operasi yang dilakukan polsek Jatigede dilaksanakan oleh gabungan yaitu Anggota Polsek Jatigede, Anggota Koramil Jatigede dan Anggota Pol PP.

Menurut Kapolsek Jatigede IPTU Adang Rohana, S.H. mengatakan hasil dari kegiatan tersebut terdapat orang pelanggar tidak menggunakan masker, selanjutnya di catat identitasnya dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi tentang perbub No. 74 tahun 2020.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Lakukan Penyemprotan Disinfectan di Ruang Pelayanan Publik

Sedangkan Polsek Darmaraja, selain melakukan operasi yustisi juga memberikan memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kec. Darmaraja Kab. Sumedang.

“Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP. Pelanggaran yg tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 4 (empat) orang pelanggar yang dikenakan sanksi teguran lisan”. Ucap Kapolsek darmaraja  Kompol Cecep Tatang.