INISUMEDANG.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang memastikan jika pencetakan e-KTP gratis dan tidak ada jalur khusus.
Kepastian itu, dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Achmad Kusnadi ketika dimintai tanggapannya terkait adanya keluhan masyarakat yang menyebutkan adanya jalur khusus saat pencetakan e-KTP di Media Sosial Facebook.
Achmad mengatakan, bahwa Disdukcapil Sumedang tidak membuka jalur khusus bagi masyarakat yang ingin membuat KTP Elektronik
“Status warga sebagai pemohon itu semuanya sama. Dan kami tegaskan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan satu pintu, tidak ada yang namanya jalur khusus ataupun non formal, semuanya gratis disini,” ujar Achmad di Ruang Kerjanya, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut Achmad menuturkan, bagi masyarakat yang merasa dipungut oleh pegawai Disdukcapil dalam pembuatan e-KTP ataupun adminduk lainnya seperti KK dan Akte kelahiran diharapkan langsung melaporkannya.
“Jika ada petugas kami yang memungut biaya dalam proses pembuatan adminduk. Segera laporkan, kami dengan senang hati akan menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Termasuk laporan jika terjadi pungutan. Karena perlu tegaskan lagi jika semua pelayanan disini gratis,” tutur Achmad.
Achmad berpesan, masyarakat yang ingin membuat adminduk agar dapat melakukan sendiri, dan tidak menggunakan jasa orang lain. Apalagi yang mengatasnamakan Petugas Disdukcapil Sumedang dengan mengiming-imingi dapat mempercepat proses pencetakan e-KTP ataupun adminduk lainnya.
“SOP-nya jelas tidak ada pungutan sama sekali disini, semuanya gratis. Kalau ada yang mengatasnamakan kami dan meminta sejumlah uang, silahkan laporkan,” tegas Achmad.
Sementara untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembuatan e-KTP, lanjut Achmad, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang, yaitu paling lambat 14 hari kerja, sejak data pemohon itu diterima oleh Disdukcapil.
“Berdasarkan SOP di Perbup itu 14 hari kerja. Namun, jika data kependudukan dari pemohon maupun dari pihak kecamatan telah kami terima, dan tidak terganggu masalah server, proses hingga pencetakan e-KTP itu bisa selesai tiga hari sampai lima hari saja, bila semua berkas permohonan pembuatan e-KTP lengkap,” ucapnya.
Achmad juga memaparkan, data pemohon itu dikirim ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, setelah dilakukan perekaman oleh operator dan SOP di Ditjen Dukcapil itu 2×24 jam data diproses.
“Jadi jika pemohon baru, hasil rekam naik ke Jakarta. Kemudian menunggu status, apabila gagal tentunya harus melakukan perekaman ulang. Itu SOP paling lama di Ditjen Dukcapil 2×24 jam. Tetapi jika semua datanya sudah lengkap dan tidak ada permasalahan itu akan dikirimkan kembali ke Disdukcapil Sumedang dan masuk dalam Print Ready Record (PRR) atau data siap cetak,” paparnya.
Kendati demikian, tambah Achmad, dalam pelayanan tentunya tidak ada yang dapat memuaskan hingga 100 persen.
“Kami terbuka dengan berbagai keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Karena berkat aspirasi dan kritik itu, tentunya dapat memotivasi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.