BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengingatkan. Agar seluruh pelaku usaha mengetahui betapa pentingnya sertifikasi halal dan uji mutu dalam industri kuliner.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung, Muhammad Taufiq Hidayat mengatakan, sertifikasi halal dan uji mutu bisa meningkatkan daya saing para pelaku industri kuliner.
Dengan sertifikasi halal dan uji mutu, lanjut Taufiq, dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk para pengusaha kuliner.
“Tujuannya itu lebih kepada meningkatkan daya saing produk dari para IKM juga kepercayaan konsumen terhadap produk yang diproduksi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Taufiq menyampaikan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu juga agar para pelaku usaha bisa mengembangkan sayap pemasarannya.
“IKM bisa mengembangkan produknya ke pasar modern, ritel bahkan ekspor setelah mengantongi sertifikasi atas produknya,” ucap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung.
Taufiq mengatakan, proses untuk mendapat sertifikat halal kurang lebih selama tiga bulan. Produk para IKM harus lolos kurasi tim Disdagin, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama.
“Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen. Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag,” ungkapnya.
“Bahkan pengusaha juga diwawancarai terkait produk, bahan dan sebagainya,” ujar Taufiq menambahkan.