Berita  

Dipicu Proses Sepihak, Pedagang Pasar Cimalaka Sumedang Desak Musyawarah Ulang Revitalisasi Pasar

Sumedang – Polemik rencana revitalisasi Pasar Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang kembali mencuat. Para pedagang mendesak pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk membuka kembali musyawarah dari awal.

Mereka menegaskan, penolakan yang terjadi bukan karena anti pembangunan, melainkan akibat proses yang dinilai sepihak dan sarat arogansi.

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian mengungkapkan, persoalan revitalisasi Pasar Cimalaka telah berlarut-larut selama kurang lebih 2,8 tahun tanpa kejelasan.

Menurutnya, masalah bermula sejak sosialisasi awal yang dilakukan pemerintah desa bersama pengembang terkait rencana revitalisasi pasar desa, dengan harga kios dipatok sebesar Rp30 juta per meter persegi.

Ini Baca Juga :  Sumedang Masuk Lima Besar Terbaik dalam Partirana Award Tingkat Jabar 2025

“Selama 2,8 tahun ini, sudah beberapa kali dilakukan musyawarah, tetapi tidak pernah menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Dian kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Dian juga menyebutkan, ketidaksepakatan tersebut bahkan sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Sumedang melalui audiensi.

Dan pada forum itu, sambung Dian, disepakati agar panitia percepatan pembangunan pasar dibubarkan dan seluruh proses dimulai kembali dari nol.

“Keputusan di DPRD jelas, panitia harus dibubarkan dan musyawarah dimulai ulang. Namun, keputusan itu tidak dijalankan. Justru muncul negosiasi harga baru menjadi Rp15 juta per meter persegi,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  WOM Finance Sumedang Salurkan Daging Kurban di Sekitar Kantor Cabang

Lebih jauh Dian menuturkan,
persoalan semakin rumit ketika pada pertengahan 2025 terjadi perubahan skema kerja sama. Sistem yang semula berupa jual beli kios diubah menjadi sewa-menyewa. Namun, nilai Rp15 juta per meter persegi tetap diberlakukan sebagai harga sewa, tanpa kejelasan mekanisme maupun kesepakatan awal.

“Skema berubah jadi sewa, tapi harga tetap 15 juta per meter. Bahkan diminta DP, padahal tidak pernah ada kesepakatan soal itu,” kata Dian.

Dian menambahkan, puncak ketegangan terjadi saat para pedagang menerima surat pemberitahuan relokasi dengan batas waktu hingga 7 Januari 2026. Kata Dian, surat tersebut minim penjelasan dan mengabaikan sejumlah aspek krusial.

Ini Baca Juga :  Jumat, 28 Oktober Tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang Akan Diujicobakan

“Dalam surat relokasi itu tidak dijelaskan secara rinci, seperti luasan pasar sementara dan jumlah pedagang yang akan ditampung. Ini sangat merugikan kami,” jelasnya.

Dian menegaskan, sejak awal para pedagang mendukung revitalisasi Pasar Cimalaka demi perbaikan fasilitas dan kenyamanan. Namun, sikap pemerintah desa dan pengembang yang dinilai arogan serta minim dialog membuat penolakan tak terelakkan.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Penolakan ini muncul karena tidak ada musyawarah yang adil. Kalau musyawarah dibuka kembali dari awal dan mengedepankan mufakat, kami siap mendukung,” tegasnya.