Waspada Gagal Ginjal pada Anak, Dinkes Bandung Larang Nakes Beri Resep Obat Sirup

Ilustrasi

BANDUNG – Waspada gagal ginjal pada anak, Dinas Kesehatan Kota Bandung ikut memberikan instruksi kepada para tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) soal pemberian resep obat sirup.

Selaras dengan arahan dari Kementerian Kesehatan sebagai bentuk waspada gagal ginjal pada anak. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melarang nakes dan faskes memberi resep obat sirup bagi pasien anak.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Plt Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian menyampaikan. Pihaknya perlu turut bergerak dan mengajak agar semua pihak bisa waspada gagal ginjal pada anak itu.

Ini Baca Juga :  Layanan Pemakaman di Bandung Kini Makin Mudah dengan Aplikasi Simpelman

“Apalagi di Kota Bandung sempat ditemukan kasus dugaan (gagal ginjal pada anak) itu. Akan tetapi itu pun sudah sembuh. Dia (anak tersebebut sempat dirawat di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin),” ungkap Anhar.

Untuk penyebabnya, Plt Kepala Dinkes Kota Bandung itu mengaku masih belum bisa memberikan informasi. Karena pihak RSHS yang menangani (kasus gagal ginjal anak) masih meneliti lebih lanjut terkait hal itu.

Sebagaimana diketahui, masyarakat di Tanah Air kini dihebohkan dengan kabar adanya penyakit gagal ginjal misterius pada anak. Menyikapi hal ini, Pemerintah saat ini tengah menginvestigasi soal penyebabnya.

Ini Baca Juga :  Lebih dari 9 Ribu Orang di Sumedang Telah Divaksinasi Covid-19

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan persyaratan semua produk obat sirup untuk anak atau dewasa. Tidak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Namun demikian kandungan EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG.

BPOM menyebut obat yang dicurigai jadi pemicu gagal ginjal akut anak Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia.