INISUMEDANG.COM – Keinginan PDIP yang mengusulkan sistem Pemilu Proporsional tertutup, ditolak sejumlah partai termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mewakili PKB Sumedang, Didi Suhrowardi selaku ketua DPC PKB Sumedang dengan tegas menolak sistem Pemilu Proprosional tertutup.
Sebab, menurutnya, pada sistem proporsional tertutup, peluang caleg untuk menang di Pileg sangat kecil karena partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
“Kalau kita sudah jelas arahan dari ketua umum kita sudah bikin statement bahwa PKB menolak untuk Sistem Pemilu Proprosional. Karena itu menutup ruang-ruang atau hak dari masyarakat untuk menentukan caleg pilihannya,” ujarnya Jumat (13/1/2023).
Didi menambahkan, secara langsung pernyataan itu sudah disampaikan oleh PKB bersama partai lain di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tak hanya PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem dan PPP pun menolak sistem Pemilu Proprosional Tertutup.
“Jelas kan kalau proporsional itu tertutup, nanti segala sesuatunya tergantung kebijakan partai dan elit politik partai. Masyarakat tidak bisa memilih figur yang cocok untuk menjadikan perwakilanya di parlemen. Jadi, masyarakat gak tahu wakilnya nanti yang mana karena ditentukan partai,” tegasnya.
Seperti diketahui, sistem proporsional tertutup Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil). Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik tidak nama calegnya.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Berikut Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Kelebihan
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas. Hal itu karena, pada pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup, partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalisir praktik politik uang, sebab calon legislatif tidak bisa berkampanye ke masyarakat langsung.
- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Kekurangan
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.