Berita  

Dinilai Langgar Standar, TPAS Cibeureum Sumedang Kena Sanksi Administrasi dari Kementrian LH

Foto: Kondisi TPAS Cibeureum Sumedang

Sumedang, 31 Juli 2025 – Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibereum di Kabupaten Sumedang, diberi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Sanski itu diberikan, karena TPAS Cibeureum dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang benar, karena menggunakan praktik open dumping.

Sistem open dumping sendiri, merupakan sistem pembuangan sampah secara terbuka yang sudah lama ditinggalkan.

Adanya sanksi administrasi itu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman saat dikonfirmasi wartawan, seusai mengikuti Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis.

Ini Baca Juga :  Maju Jadi Bacaleg DPRD Provinsi dari PKB Sumedang, Jandri Ginting Targetkan 120 Ribu Suara di Dapil SMS

“Iya betul salah satunya di Sumedang. Dan saat ini kami sedang menindaklanjuti sanksi tersebut dengan langkah-langkah progresif,” kata Wasman.

Dengan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan peraturan yang berlaku. Wasman menegaskan, dalam waktu dekat Sumedang akan terbebas dari sanksi tersebut.

“Insya Allah, secepatnya Sumedang akan terbebas dari sanksi administrasi,” tegasnya Maman.

Adapun salah satu kendala utama dalam memenuhi syarat dari DLH Provinsi, kata Wasman yaitu adanya keterbatasan anggaran.

“Untuk memenuhi syarat dari DLH Jabar tersebut ada hal-hal yang perlu di kita akselerasi salah satu yaitu ketersediaan anggarannya,” ungkap Wasman.

Ini Baca Juga :  Mulai November 2024, Mangga Gedong Gincu Diagendakan Mulai di Ekspor

Saat ini, tambah Wasman, pihaknya mulai melakukan pergeseran metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju sistem cut and fill atau pematangan lahan, yang merupakan bagian perbaikan.

“Kita mulai meninggalkan sistem lama dan sedang menuju ke cut and fill. Jadi insa allah sebentar lagi Sumedang bisa keluar dari sanksi administrasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, inilah 21 TPA di Jawa Barat yang mendapatkan sanki administrasi dari Kementrian LH dan DLH Provinsi Jawa Barat.

  1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya)
  2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut)
  3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi)
  4. TPA Sumur Batu (Kota Bogor)
  5. TPA Cikolotok (Kabupaten Karawang)
  6. TPA Kopiluhur (Kota Cirebon)
  7. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang) sanksi administrasi dari KLH.
  8. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi)
  9. TPA Cipayung (Kota Depok)
  10. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya)
  11. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur)
  12. TPA Galuga (Kabupaten Bogor)
  13. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang)
  14. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang)
  15. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran)
  16. TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon)
  17. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka)
  18. TPA Cikundul (Kota Sukabumi)
  19. TPA Sarimukti (Bandung Raya)
  20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan)
  21. TPA Cibeureum (Kota Banjar)