Digugat 11 Miliar, Dokumen Transaksi Pinjaman Mantan Dirut PDAM Tidak Menemukan?

PDAM Sumedang digugat

INISUMEDANG.COMPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Medal atau PDAM Sumedang, digugat oleh H Tatang Hidayat yang merupakan mantan Direktur PDAM periode 2016 – 2020.

Gugatan dilayangkan karena PDAM Sumedang dinilai wanprestasi (ingkar janji), Sehingga mengakibatkan mantan direkturnya tersebut, merugi materil dan imateril mencapai Rp11 milyar.

Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh mantan Direktur PDAM Tirta Medal Sumedang ini, Kepala Bagian Ekonomi pada Setda Kabupaten Sumedang yang merupakan pembina dari PDAM Sumedang Maman Nurchman mengatakan, pihaknya menilai dan tidak menemukan di neraca akutansi terkait pinjaman seperti apa yang digugat oleh mantan Direktur PDAM waktu itu.

Ini Baca Juga :  Tak Cukup Sedia Payung Saja, Ini Tips Liburan di Musim Hujan

“Gugatan yang mencapai 11 milyar oleh pihak penggugat itu proses sidangnya akan dilaksanakan besok. Saya menilai, itu sah-sah saja, namun, apa ada dokumen transaksi pinjaman itu?,” ujar Maman saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021) kemarin.

Atas adanya gugatan itu, sambung Maman, pihaknya telah mempertanyakan dan melakukan pemeriksaan ke pihak PDAM Sumedang terkait pembukuannya dan hasilnya tidak menemukan transaksi itu.

“Didalam kas akuntansi perusahaan saya tidak menemukan transaksi tersebut. Dan pernah juga dilakukan mediasi oleh bagian ekonomi antara pa mantan dirut dengan para Kabagnya terkait tuntutan itu. Tetapi pada saat pertemuan itu masih belum nyambung antar kedua belah pihak,” tutur Maman.

Ini Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Maman menambahkan, sepengetahuannya yang disebut pinjaman oleh mantan direktur tersebut tidak tercatat di pembukuan perusahaan. Akan tetapi untuk lebih jelas bisa dikonfirmasi dengan pihak perusahaan langsung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami tidak ditemukan transaksi itu. Tapi kalau pingin lebih jelas silahkan konfirmasi langsung ke pihak PDAM Sumedang,” tandasnya.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi perihal gugatan ini Direktur PDAM Sumedang sedang ada kegiatan ke luar kota.

“Pa Dirut sedang ada kegiatan di luar kota,” ujar Humas PDAM Sumedang Rani di Kantor PDAM Sumedang.

Kuasa Hukum Pemda Sumedang Siap Hadapi Proses Persidangan

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Distribusikan Bansos Kepada Ponpes, Panti Sosial dan Penyandang Disabilitas

Menghadapi gugatan dari mantan Direktur PDAM Sumedang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dodi Yohandi mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari pihak PDAM Sumedang untuk menangani perkara tersebut.

“Penanganan perkara gugatan dari mantan Direktur PDAM Sumedang Tatang Hidayat dengan dalih tuntutan wanprestasi, pada dasarnya kami siap menerima kuasa perkara dari pihak PDAM Sumedang,” ujar Dodi saat dimintai tanggapannya, Rabu sore.

Dodi juga menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum acara perdata di persidangan nanti.

“Kami juga tentunya siap mengikuti proses hukum acara perdata pada persidangan yang akan dilaksanakan nanti,” tegas Dodi.