INISUMEDANG.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menggerebek diduga arena turnamen adu muncang berkedok arisan di wilayah Kecamatan Situraja, Sabtu 13 Juli 2024.
Sebanyak 17 orang diamankan, 16 orang merupakan peserta turnamen, sedangkan satu diantaranya merupakan penyelenggara atau operator dan
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf membenarkan adanya penggrebekan turnamen adu muncang yang diduga merupakan modus perjudian.
“Dari penggerebekan itu, satu orang penyelenggara kami amankan beserta barang bukti yaitu lapak ngadu muncang lengkap dengan tongkat pemukul, dan ratusan lembar karcis parkir yang sudah disiapkan olehnya,” kata Yusuf kepada sejumlah awak media, Minggu, 14 Juli 2024.
Penggrebekan yang diduga bakal arena judi tersebut, lanjut Yusuf, terbongkar berkat adanya aduan dari masyarakat.
Selain itu, kata Yusuf, jajarannya juga mendapatkan video serta flyer arisan adu muncang.
“Di dalam flyer itu tertulis biaya pendaftaran sebesar Rp250 ribu, dengan hadiah sepeda motor. Maka dari itu, kami melakukan penindakan terhadap adanya dugaan perjudian adu muncang tersebut,” tegasnya.
Ditegaskan Yusuf, penindakan dilakukan bukan karena permainan adu muncang. Akan tetapi kegiatan itu berpotensi menjadi dugaan tindak perjudian.
“Jadi bukan karena tradisinya (adu muncang), tapi karena adanya dugaan perjudiannya.
Di sumedang sangat banyak sekali adu muncang yang diantisipasi masyarakat tujuannya itu (perjudian). Sehingga kami merapat ke TKP untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Yusuf menegaskan.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah Yusuf, ketika dilakukan penggerebekan sudah ada sebanyak 124 peserta yang mendaftar untuk mengikuti adu muncang itu. Dan setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
“Yang ditahan ini penyelenggara, termasuk yang membuat flyer sekaligus yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang ini,” ucapnya.
“Setelah dilakukan pendataan di Polsek Situraja, untuk 16 peserta yang diamankan dilakukan pendataan. Sedangkan satu orang penyelenggara masih diamankan di Mapolres Sumedang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bila memang terbukti bersalah, penyelenggara ini bisa dijerat Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta,” tandasnya.