BANDUNG – Warga yang berada di Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, mengeluhkan masih adanya dugaan praktik calo SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan oknum.
Hal itu disampaikan warga saat Jumat Curhat di aula Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Jumat 1 September 2023 yang dipimpin Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan.
Menjawab keresahaan warga soal calo SIM yang diduga masih berkeliaran di Kabupaten Bandung. Imron menegaskan bila dalam pelayanan atau pembuatan surat izin mengemudi di Polresta Bandung tidak ada praktik tersebut.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, di Polresta Bandung tidak ada calo (SIM). Kami sudah sosialisasikan pembuatan SIM jangan menggunakan perantara calo, dan di area pembuatan SIM tidak ada calo,” tuturnya.
Kendati begitu, lanjut Imron, tentu pihaknya akan menindaklanjuti segala keresahan maupun keluhan warga termasuk soal calo. Perwira menengah Polri ini berharap peran serta masyarakat memerangi percaloan.
“Dalam upaya memberantas praktik percaloan ini kami akan terus melakukan pengawasan. Baik itu melalui Samapta maupun Propam untuk berpatroli di area kantor Polresta Bandung,” tandasnya.