INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang akhirnya memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Nandang Suparman ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin 25 September 2023.
Pemanggilan tersebut dilakukan
untuk meminta keterangan atas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Disbudparpora tersebut beberapa waktu lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli membenarkan atas pemanggilan untuk klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Kepala Disparbudpora.
“Iya, barusan kami telah meminta keterangan terhadap saudara Nandang Suparman soal dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Luli kepada wartawan.
Berdasarkan pengakuannya, kata Luli, kelapa Disparbudpora tersebut mengakui bila akun media sosial yang mengunggah salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) itu adalah akan miliknya.
“Tadi yang bersangkutan mengakui bila akun sosial itu adalah milik pribadinya. Dan mengakui juga bila tidak tahu kalau itu melanggar netralitas ASN,” ucapnya.
Hasil klarifikasi ini, lanjut Luli, nantinya akan dilakukan pleno dengan para pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang lainnya untuk menentukan apakah Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang ini melanggar Netralitas ASN atau tidak.
“Nanti keputusannya akan dilakukan pleno dengan para pimpinan. Dan langkah selanjutnya ditentukan juga dalam pleno,” tandasnya.
Mengenai Netralitas ASN sendiri, Luli menuturkan bahwa telah terbit surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, tentang pembinaan dan netralitas ASN.
Selain itu juga, sambung Luli, telah ada juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023, Tentang
netralitas Bagi Pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Dan Calon Presiden/wakil Presiden.
“Jadi semuanya telah diatur tentang netralitas ASN. Dan apa saja yang dilarang bagi ASN menghadapi pemilu ini,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi, kita akan pleno hasil penanganan ini, untuk menentukan apakah yang bersangkutan melanggar netralitas ASN atau tidaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Nandang Suparman enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya diundang Bawaslu. Jadi kalau mau konfirmasi ke yang mengundang saja,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang sendiri diduga telah melanggar netralitas ASN, setelah mengunggah video Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Jatinunggal -Conggeang-Paseh-Tomo-Ujungjaya-Jatigede) bernama Yusrina, S.E. dalam aplikasi WhatsApp miliknya serta akun sosialnya bernama @nandang_suparman pada 15 September 2023 lalu.