INISUMEDANG.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
terhadap Seluruh Komisioner dan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang pada Senin 26 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan rilis resmi dari DKPP tersebut, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran untuk perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 akan dilaksanakan Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Sedangkan perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para komisioner dan Sekertaris KPU Kabupaten Sumedang ini. Diadukan oleh Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar dan Imam Fauzi.
Dimana ketujuhnya mengadukan Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, lyan Sopian, Asep Wawan dan Mamay Siti Maemunah Suhandi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang). Sebagai Teradu I sampai V serta Adnal Nurba Tjenreng (Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang) sebagai Teradu VI.
Teradu IV diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang. Di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.
Agenda Sidang Kode Etik
Sedangkan Teradu VI diduga tidak maksimal dalam memberikan dukungan teknis administratif dalam proses seleksi PPK. Karena adanya peserta ganda dalam proses seleksi PPK di Kecamatan Surian.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Arif.
Kemudian Arif menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Dan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP. @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Arif dalam siaran persnya.