Diduga Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar, Dua Dirut BUMD Ditahan Kejari Sumedang

Foto: Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Nopridiansya dan Kasi Pidsus Roy Andhika Stevanus Sembiring.

Sumedang, 21 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang yang melibatkan PT Jasa Sarana, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang telah disita. Dugaan penyimpangan terungkap dalam proses penyidikan terkait pembayaran pajak dan aktivitas penambangan perusahaan tersebut.

Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengatakan modus yang dilakukan antara lain membayar pajak yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar dan angka ini masih terus didalami oleh tim penyidik,” ujar Dr. Adi Purnama.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Adi yaitu HM yang merupakan
Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga sekarang

Ini Baca Juga :  Siapkan Galaxy S24 Ultra, ENGENE Siap Ramaikan Konser ENHYPEN di Jakarta!

“Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Adi.

Adi menegaskan Kejari Sumedang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Proses penyidikan akan terus dilakukan sampai tuntas untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Adi menegaskan.