Diduga Edarkan Obat Terlarang, Dua Orang Warga Aceh Diamankan di Jatinangor Sumedang

Warga Aceh Diamankan Di Jatinangor
Tiga orang terduga pengedar obat terlarang diamankan Polsek Jatinangor Polres Sumedang. (Foto: Dok Humas Polres Sumedang)

INISUMEDANG.COMPolsek Jatinangor Polres Sumedang mengamankan tiga orang yang di duga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar disebuah warung di wilayah Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Selasa (20/9/2022).

Ketiga orang tersebut yakni TBI (19) dan MBI (21) keduanya warga Bireun Aceh serta MF (23) warga Cimahi, Mereka diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang ke Polsek Jatinangor

“Kasus bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor”. Kata Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna.

Ini Baca Juga :  Buntut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Segera Bersurat ke Pj Bupati Sumedang

Lebih lanjut Aan menuturkan,
setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor. Ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Sehingga ketiga terduga yang keduanya Warga Aceh kami amankan di Polsek Jatinangor,” ujarnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, tambah Aan. Yaitu 39 butir Trihexyp Hendyl 2mg, 37 butir Tramadol Hci 50mg, 17 paket kecil berisi 8 butir XCIMER. Dan uang tunai sebesar Rp 484.000, yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Ini Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Ciherang Lakukan Monitoring Penyaluran BLT DD

“Untuk ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.