INISUMEDANG.COM – Diduga akibat cemburu, DS (43) Seorang Suami di Cimanggung Kabupaten Sumedang menyiram istrinya NN (42) yang sedang tidur dengan air mendidih, pada Minggu 23 Januari 2022 diketahui pukul 01.00 WIB, di Rumah Korban Dusun Cipareuag, RT 001 RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan,
awalnya tersangka merasa cemburu terhadap korban dikarenakan diketahui korban berhubungan lewat pesan singkat (chatting) dengan laki-laki lain. Sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih.
“Pelaku menyiramkan air mendidih dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak 1 kali. Dimana air tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka pada saat korban sedang tertidur,” ujar Kapolres kepada wartawan saat Jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022.
Akibatnya, sambung Kapolres, korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
“Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen akibat disiram air mendidih tersebut,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Kapolres, bahwa benar tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka istrinya.
“Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.