Diduga Cemburu, Pria 24 Tahun di Sumedang Aniaya Kekasihnya Hingga Babak Belur

Pelaku Penganiayaan

INISUMEDANG.COM – Diduga cemburu karena ada orang ketiga, Dani Ramdani Alias Darkon (24) asal Gang Pabrik Es Lingkungan Panyingkiran RT 02 RW 04 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, tega menganiaya kekasihnya bernama Ine Azahra Zahira (22) hingga babak belur.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku tega menganiaya kekasihnya, diduga karena cemburu adanya orang ketiga. Selain itu juga, saat melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga dalam keadaan terpengaruh obat terlarang.

“Hasil dari tes urine, pelaku ternyata positif menggunakan psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam,” kata Kapolres saat Expose pengungkapan kasus penganiyaan di Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021).

Adapun kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pada hari Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB lalu, korban menuju ke Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran dengan menggunakan sepeda motornya untuk menemui pelaku dan mengobrol. Namun, ketika berniat akan pulang, korban malah ditahan oleh pelaku.

Ini Baca Juga :  Anggota Polres Sumedang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

“Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Dan kemudian pelaku menarik tangan korban sebelah kiri dan membanting badan korban ke keramik. Setelah korban berdiri pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali.”

“Tidak sampai disitu, pelaku juga memukul kearah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya,” tutur Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres,
pelaku membawa korban menuju ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian, pada hari Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah pelaku, korban sadar dan ingin pulang. Namun tetap ditahan oleh pelaku dan mengejar korban.

Ini Baca Juga :  Pemilik Situs Judi Online di Padalarang Bandung Ditangkap Polisi

“Saat itu, korban memaksa untuk pulang, tetapi dikejar oleh pelaku. Dan saat melintasi di gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan sebelah kiri, kemudian melakukan penganiayaan lagi dengan memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali,” ucap Kapolres.

Saat itu, kata Kapolres, tindakan penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sempat dilerai oleh Pipit (Kakak Pelaku) dan Suaminya.

Namun, saat korban akan pergi, pelaku kembali menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

“Setelah itu, korban kemudian datang ke kosan temannya dan meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” terang Kapolres.

Ini Baca Juga :  TPT Masjid Al Hidayah Ambruk, Polsek Pamulihan Gotong Royong Bantu Perbaikan

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, melihat kondisi anaknya (Korban) dalam keadaan luka parah, Mimin yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku dapat diamankan di rumahnya, yang kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Kendaraan roda dua, serta pakaian korban saat dianiaya,” tandasnya.