INISUMEDANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan dua warga binaanya terkait dengan kasus korupsi perkara jalan Kebon Cau – Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto Riadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan dua warga binaanya karena sudah selesai masa penahanannya terkait dengan kasus korupsi peningkatan jalan Kebon Cau – Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
“Dua orang warga binaan Lapas Sumedang sudah dinyatakan bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanannya pada hari Senin kemarin 1 Mei 2023 berdasarkan surat resmi dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.,” kata Imam saat diwawancarai IniSumedang.Com Selasa 2 Mei 2023 di ruang kerjanya.
Imam menyampaikan, dua orang tersebut masing masing pidananya itu 1,5 tahun dengan denda 100 juta ketika tidak bisa membayar denda maka harus menjalani subsider atau pengganti kurungan penambahan masa kurungan selama satu bulan.
“Dua orang narapidana atas nama Asep Daradjat /Asdar (sebagai ASN) dan Heru (pengusaha) sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun ditambah 1 bulan karena tidak membayar dendanya, 2/3 dari 1 tahun 6 bulan itukan 1 tahun jadi dua orang itu sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 1 bulan,” tuturnya.
Imam melanjutkan, putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada tanggal 18 Januari 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 1 bulan.
“Dua orang tersebut mulai ditahan pada tanggal 31 Maret 2022. Jadi saudara Asdar dan Heru dibebaskan secara resmi dengan dasar surat dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan dengan cuti bersyarat No.515 PK.05.09 tahun 2023 tentang Cuti Bersyarat Narapidana,” tandasnya.