Berita  

Dibangun Tahun 1955, Rumah Warga Bandung Dapat Anugerah Cagar Budaya

Rumah Warga Bandung Dapat Anugerah Cagar Budaya

BANDUNG – Tak pernah terpikirkan oleh Pusparita Tedja jika rumahnya yang berada di kawasan Jalan Saritem nomor 85, Bandung kini mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari pemerintah.

Pusparita Tedja menyampaikan rumahnya yang merupakan peninggalan dari keluarga dibangun sekitar tahun 1955 di lahan seluas 213 meter persegi. Sejak dulu, orangtuanya telah berpesan agar rumah itu tidak dijual.

“Agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut. Saat merawat rumah, tidak ada tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Mulai 1 dan Maret 2023

Dia menuturkan, ibunya orang yang rapih dan telaten, sehingga rumah selalu bersih dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam. Soal bangunan tetap kokoh, karena saat dibangun menggunakan bahan bagus.

“Rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu. Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat,” kata Pusparita.

Mengenai awal mulai rumahnya dinobatkan sebagai cagar budaya, Pusparita bercerita bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak. Saat itu, ekonominya pas-pasan dan minta pengurangan pajak ke RT dan dikabulkan.

Ini Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan 77 Tahun Indonesia, Ternyata Banyak Promo dari Perbankan

“Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan. Saat itu, terjadi pergantian RT. RT yang baru menyarankan kepada kami untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya,” tutur Pusparita.

Dengan bantuan RT, lanjut dia, rumah pun didaftarkan sebagai cagar budaya. Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi keseluruhan bangunan rumahnya.

“Setelah menerima penghargaan anugerah cagar budaya, pemerintah menghimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak dirubah. Bantuan dari pemerintah berupa keringanan biaya PBB setengah harga,” kata Pusparita.