Di Sumedang, Bea Cukai Sosialisasikan Ancaman Rokok Ilegal Bagi Kesehatan dan Penerimaan Negara

SUMEDANG – Makin maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman yang serius terhadap penerimaan negara, kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional.

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, Yudi Irawan, S.E., M.Si, saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Sumedang belum lama ini.

Menurutnya, beredarnya rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran pajak. Melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi cukai bukan semata-mata alat pungutan, tetapi merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan produk tembakau yang beredar aman, sesuai standar, dan tentunya mendukung pembangunan negara,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Kampung Wisata Pangjugjugan Bersolek, Tambah Meriah dengan Paket Outbound

Yudi memaparkan, kerugian negara akibat rokok ilegal dapat dilihat dari target penerimaan cukai dari hasil tembakau pada tahun 2025 yang mencapai Rp244,1 triliun.

Namun, dengan peredaran rokok ilegal, sambung Yudi dapat menggerus angka ini secara signifikan.

“Dari setiap batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp1.231. Dan
bila ditambah dengan PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok, potensi kerugian bisa mencapai lebih dari Rp19.000 per bungkus,” tuturnya.

Yudi menegaskan, rokok ilegal juga merugikan pelaku industri legal. Rokok tanpa cukai resmi dijual dengan harga jauh lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat dan bisa mengancam keberlangsungan industri tembakau skala kecil hingga menengah yang taat aturan.

Ini Baca Juga :  Catat, Besok Ada Bazar Sembako Murah di Kecamatan Tanjungsari Sumedang

Selain itu, kata Yudi, rokok ilegal juga merupakan ancaman bagi kesehatan dan moralitas. Rokok ilegal sangat mungkin diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan. Tidak ada jaminan terhadap kualitas tembakau, kadar nikotin, dan bahan tambahan lain yang digunakan.

“Jadi produk ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan industri legal, tetapi juga sangat mungkin membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” tutur Yudi.

Untuk itu, Yudi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk dukungan nyata adalah dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau yang mencurigakan.

Ini Baca Juga :  Pasca Pandemi, Usaha Kos Kosan Belum Begitu Menggeliat

“Tanpa kerja sama masyarakat, pengawasan kami akan pincang. Rokok ilegal bukan hanya soal aturan, tapi soal keberlanjutan pembangunan dan kesehatan generasi bangsa ini,” ucapnya Yudi.

“Masyarakat bisa melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran informasi resmi Bea Cukai, seperti media sosial @bcbandung atau nomor layanan 0877-8486-1286,” tandas Yudi.