BANDUNG – Para jemaah Muhammadiyah di wilayah Kabupaten Bandung dipersilahkan memakai sejumlah sarana umum. Untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 2023 (Salat Id) berjamaah, Jumat (21/4/2023) besok.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan karena Muhammadiyah sudah menentukan tanggal 1 Syawal 1444 H pada hari Jumat (besok). Maka tidak ada larangan menggelar Salat Id di sejumlah sarana.
“Silahkan melaksanakan perayaan dan Sholat Id Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai dengan yang sudah ditentukan. Pemda Kabupaten Bandung tidak melarang,” ungkap Dadang dikonfirmasi Kamis 20 April 2023.
Secara resmi, disampaikan Dadang, Pemda Kabupaten Bandung tentu perlu menunggu keputusan Sidang Isbat untuk penentuan 1 Syawal 1444 H. Dimana hari ini tepatnya selepas waktu Magrib semua bisa diketahui.
“Apakah bersepakat 1 Syawal hari Jumat (21/4/2023) (seperti Muhammadiyah) atau pemerintah justru menetapkan hari Sabtu (22/4/2023), itu akan diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag),” katanya.
Terlepas dari itu, Politisi PKB ini meminta semua ormas Islam di Kabupaten Bandung untuk menggemakan takbir di masing-masing masjid daripada berkeliaran tak jelas menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Fokus laksanakan itikaf dan dzikir di masjid saat malam takbiran menyambut Idul Fitri. Jangan berkeliaran, apalagi urak-urakan yang tidak jelas yang akhirnya menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Dadang.