INISUMEDANG.COM-Sebanyak 28 warga terjaring razia masker Tim Gugus Tugas Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, pada kegiatan pos pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) Covid19, di Kecamatan Wado, tepatnya di Jalan Raya Wado-Darmaraja tepatnya di Dusun Nyalindung Desa Sukapura, Senin (17/8/2020), sesuai Perbup Sumedang 74/2020.
Puluhan pelanggar yang terdiri dari laki-laki semua itu, dikenai sanksi teguran tertulis di mana apabila mengulangi tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wado Iptu Arispen AR bersama Danpos Koramil Wado Pelda Nandang dan Kasitrantib Endang Citro, serta gabungan Polsek Wado, Anggota Koramil 1012/Wado dan anggota Satpol PP Wado.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu, teguran lisan dan tulisan, denda administratif, jaminan kartu identitas dan kerja sosial.
Kemudian, kerja Sosial, penghentian sementara/tetap kegiatan, lalu pembekuan izin usaha. Selanjutnya, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Selain itu sanksi berat, berupa Denda Rp100.000 untuk perorangan. Dan Rp150.000-Rp500.000 untuk pemilik, pengelola serta penanggung jawab kegiatan.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu mencegah kemungkinan penyebaran Covid19 di Sumedang khususnya di wilayah Wado serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan di luar rumah harus menggunakan masker.”
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari selama satu bulan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta Denda berupa uang berdasarkan Perbup No.74 Tahun 2020,” ungkapnya.