BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna ikut merespons banyaknya keluhan warganet yang resah atas keberadaan titik parkir liar di Kota Bandung.
Ema pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas parkir liar di Bandung. Sebab, menurutnya, parkir liar yang kini banyak dilaporkan masyarakat merupakan titik ilegal.
“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” ungkap Ema dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebagai tindaklanjut untuk menaganinya, Ema mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Bandung. Untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.
“Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir”. Tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung itu.
“Nanti jajaran Dishub akan menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” katanya menambahkan.
Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan yang memang masuk area terlarang parkir tersebut agar kondusif. Selain itu memastikan tidak ada pungli dalam perparkiran.
“Inspektorat Kota Bandung perlu berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah parkir liar ini. Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” katanya.